Konversi (pendaftaran tanah pertama kali)
Informasi Produk
Overview Produk
Permohonan konversi murni ini biasa disebut dengan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali artinya memang belum pernah di ukur dan belum mempunyai sertipikat tanah sebagai alat bukti yang syah dalam kepemilikan dan penguasaan tanah tersebut.
Dan pemilik tanah hanya memiliki alas hak Letter C, Model D, Model E dan lain-lain tergantung wilayah setempat misalnya di luar jawa alas hak tersebut jika anda tidak memiliki anda bisa cek atau tanyakan di Pemerintah Desa Setempat.
Syarat-syarat Konversi Murni (pendaftaran tanah pertama kali) :
- Permohonan Konversi Bermaterai Rp.6000,-
- Letter C, Model D, Model E
- Foto Copy KTP yang masih berlaku
- Foto Copy PBB+STTS tahun terahir
- Untuk berkas selanjutnya akan saya buatkan setelah yang diatas sudah ada


