Rekontruksi (Pengembalian) Batas

Informasi Produk


Kategori : Pengukuran dan Pengurusan Tanah
SKU : Rekontruksi Batas
Harga : Rp. 100,00


ORDER

Overview Produk

Share on Facebook

Pengembalian batas atau Rekontruksi batas  ini dilakukan karena terjadinya perubahan batas bidang tanah (patok) atau bahkan batas bidang tanah tersebut hilang Akibatnya Batas dan luas tidak sesuai dengan pengumpulan data ukuran awal, sehingga diperlukannya Pengukuran Kembali atau Rekontruksi Batas kembali berdasarkan Gambar Ukur (GU) Lama.

Tujuan dari rekontruksi batas tersebut adalah :

  1. Memasang dan menetapkan batas bidang tanah sesuai dengan data pengukuran pendaftaran tanah pertama kali.
  2. Terpasangnya kembali batas bidang tanah ( patok ) yang hilang.
  3. Memperjelas batas bidang tanah yang di sengketakan (dipermasalahkan)
  4. Tercapainya Kejelasan batas bidang tanah sehingga sewaktu di perlukan misalnya penunjukan batas bidang tanah jelas, sehingga calon pembelipun tentunya lebih mantab dan bukan keragu-raguan yang di informasikan.

Adapun Syarat-syarat Pengembalian Batas :

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp.6000,-
  2. Foto Copy Sertipikat,
  3. Foto Copy KTP (kartu Tanda Penduduk) Pemilik tanah yang masih berlaku,
  4. Foto Copy PBB+STTS tahun terahir
  5. Foto Copy Sertifikat pendamping jika diperlukan.


_________________________________________________________________________
Share
Ikuti di Buzz
Share

Copy & Paste code dibawah pada halaman Web anda

Silahkan Kontak kami dengan mengisi BUKU TAMU