Penggabungan Sertipikat Tanah
Informasi Produk
Overview Produk
Penggabungan sertipikat ini biasa dilakukan karena pemilik mempunyai lebih dari satu sertipikat dimana sertipikat saling bersebelahan istilahnya perampingan sertifikat tanah.
Ini biasanya terjadi di tanah kapling dan pemiliknya untuk mempermudah di gabung menjadi satu Sertifikat tanah.
Adapun Syarat Penggabungan Sertipikat Tanah adalah :
- Sertipikat masing-masing sudah atas nama satu orang
- Sertipikat asli
- Foto Copy KTP Pemilik Sertipikat yang masih berlaku
- Foto Copy PBB+STTS Terahir


