Penggabungan Sertipikat Tanah

Informasi Produk


Kategori : Pengukuran dan Pengurusan Tanah
SKU : Penggabungan
Harga : Rp. 100,00


ORDER

Overview Produk

Share on Facebook

Penggabungan sertipikat ini biasa dilakukan karena pemilik mempunyai lebih dari satu sertipikat dimana sertipikat saling bersebelahan istilahnya perampingan sertifikat tanah.
Ini biasanya terjadi di tanah kapling dan pemiliknya untuk mempermudah di gabung menjadi satu Sertifikat tanah.

Adapun Syarat Penggabungan Sertipikat Tanah adalah :

  1. Sertipikat masing-masing sudah atas nama satu orang
  2. Sertipikat asli
  3. Foto Copy KTP Pemilik Sertipikat yang masih berlaku
  4. Foto Copy PBB+STTS Terahir


_________________________________________________________________________
Share
Ikuti di Buzz
Share

Copy & Paste code dibawah pada halaman Web anda

Silahkan Kontak kami dengan mengisi BUKU TAMU