Berita
Batas Wilayah Kabupaten Sleman dan Bantul
15 Juli 2013 - Pertanahan
Pemerintah Provinsi DIY mengirimkan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi guna mendapatkan data yang akurat dan jelas terkait dengan sengketa batas wilayah antara Bantul dan Sleman di tiga blok meliputi Santan, Tambakbayan serta Tambakraman.
Langkah tersebut dilakukan menyusul masih adanya sejumlah kerancuan yang timbul dari tahapan-tahapan yang telah ditempuh. Termasuk dari hasil rapat koordinasi yang telah dilakukan oleh Pemprov DIY bersama dengan BPN Bantul dan Sleman, pada 27 Januari lalu.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekda Provinsi DIY, Tavip Agus Rayanto mengungkapkan kerancuan tersebut di antaranya masih ditemukannya data yang tidak pas atau sesuai, seperti misalnya pihak BPN Bantul yang ternyata tidak bisa menunjukkan sertifikat tanah di tiga blok itu.
”Pihak BPN Bantul hanya mampu menunjukkan catatan kalau Blok Santan, Tambakbayan dan Tambakraman tersebut ada di peta Kabupaten Bantul, namun bukti sertifikatnya tidak ada. Inilah yang kami maksud tidak match (sesuai),” tegasnya, Senin (1/2).
Sebaliknya, pemerintah Kabupaten Sleman sendiri justru bisa menunjukkan sertifikat tanah di tiga blok tersebut, bahkan mencapai 40 buah. Hanya, ketika BPN Sleman menunjukkan sertifikat juga belum diketahui bentuknya, ataukah masih ada yang berupa letter C.
Oleh karena itu, jelas Tavip, Pemerintah Provinsi DIY masih harus mengkaji kembali berbagai hal tersebut, sehingga kewenangan terkait wilayah belum bisa diputuskan. Salah satunya dengan menugaskan biro pemerintahan untuk melakukan pengecekan ke desa-desa. (qds)
Sumber : joglosemar
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook