Berita
Cara Mengurus Perubahan Tanah HGB Ke SHM (Hak Guna Bangun ke Hak Milik)
17 Januari 2011 - Pertanahan
Tanah dengan status sertifikat hak guna bangunan (HGB) bisa dijadikan sertifikat hak milik (SHM) dengan melakukan pengurusan pada kantor pertanahan di wilayah tanah shgb berada. Tanah dengan sertifikat HGB tersebut harus dimiliki oleh warga negara indonesia (wni) dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah dan memiliki hgb yang masih berlaku atau sudah habis masa.
Syarat mengajukan permohonan mengubah sertifikat HGB ke hak milik :
- Sertifikat asli HGB yang akan diubah status
- Fotokopi IMB (izin mendirikan bangunan) yang memperbolehkan dipergunakan untuk didirikan bangunan
- Bukti identitas diri
- Fotokopi SPPT PBB (pajak bumi dan bangunan) terakhir
- Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat
- Surat penyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dan luas kurang dari 5000 meter persegi.
- Membayar biaya perkara
Tambahan :
- Bisa menggunakan jasa notaris PPAT (pejabat pembuat akta tanah) untuk pengurusan HGB ke SHM.
- bisa menggunakan JASAMENGURUSTANAH untuk mengurus HBG ke SHM (Hak Milik) (rekomendasi)
- Dasar hukum adalah Keputusan Menteri Negara / Kepala BPN No. 6 tahun 1998.
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook