Berita
Data yang diperlukan untuk Jual Beli Tanah
10 September 2013 - Artikel
Data Penjual/Pembeli Perorangan
KTP Suami Istri
Kalau belum menikah/cerai, baik itu cerai hidup/mati, harus meminta Surat Keterangan belum menikah (lagi) dari Kelurahan
-Untuk Penjual : KTP pasangan diperlukan apabila rumah diperoleh oleh Suami/Istri setelah Perkimpoian dan tanpa ada Perjanjian Pisah Harta/Kimpoi. Kalo diperoleh sebelum Perkimpoian/harta warisan, KTP pasangan tidak diperlukan, tetapi kadang PPAT meminta untuk kelengkapan berkas saja (tidak ikut ttd)
-Untuk Pembeli : hanya sebagai kelengkapan akta.
KK
Surat Kimpoi (bagi Pembeli untuk mengetahui pasangan kimpoi WNI/WNA)
NPWP (untuk byr Pajak)
Surat WNI (kalau ada nama asing biasa diminta Kantor Pertanahan)
Surat Ganti Nama
*Kalau ada beda antara nama di Sertipikat/KTP/KK/Akta Pernikahan. Kalo cuma salah nulis, bisa minta Surat Keterangan darr kelurahan yang menyatakan bahwa semua nama itu adalah satu orang yg sama.
(#6876 views)
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Share on Facebook
Komentar Untuk Berita Ini (0)