Ijin Penggunaan Pemanfaatan Tanah ( Pengeringan )

Informasi Produk


Kategori : Pengurusan Perizinan Tanah
SKU : IPPT
Harga : Rp. 100,00


ORDER

Overview Produk

Share on Facebook

IPPT ( Izin Pemanfaatn Penggunaan Tanah) adalah suatu perijinan untuk merubah status tanah dari tanah sawah/tegal menjadi tanah pekarangan yang bertujuan untuk rumah tinggal.

Manfaat / fungsi dari IPPT ( pengeringan ) adalah sebagai berikut :

  1. status tanah sudah menjadi pekarangan ini tentunya akan berdampak lebih ke harga tanah menjadi lebih mahal
  2. sebagai syarat di dirikanya bangunan sehingga tidak melanggar aturan yang berlaku
  3. sebagai syarat mengajukan IMB ( ijin mendirikan Bangunan ).
  4. sebagai syarat pemecahan tanah sawah ( sawah tidak bisa di pecah kecuali tanah warisan )

Persyaratan Pengeringan untuk Perorangan:
  1. Surat Permohonan,
  2. Surat Kuasa (form akan kami kirim),
  3. Fotocopy KTP yang masih berlaku,
  4. Foto Copy Sertipikat,
  5. Foto Copy PBB+STTS Tahun terahir,
  6. Sket Lokasi,
  7. Sket Gambar Renc.Bangunan,
  8. Maksimal mengajukan pengeringan adalah 700 m2

Semua persyaratan tersebut diatas bisa di email dengan format JPG atau PDF atau bisa datang langsung ke kantor kami


_________________________________________________________________________
Share
Ikuti di Buzz
Share

Copy & Paste code dibawah pada halaman Web anda

Silahkan Kontak kami dengan mengisi BUKU TAMU